Find research datasets worth reusing
Search datasets from major research repositories and use ShareScore to quickly assess how well each record supports discovery, access, and reuse.
31
datasets available to search
ShareScore release 0.9.0
Dataset results
31 results for “LABA”
TRIple in asthMA With uncontRolled pAtient on Medium streNgth of ICS + LABA
ClinicalTrials.gov study NCT02676076. IPD Sharing: YES. Countries: 1. Publications: 6.
Dataset Spesies Laba-Laba
<p>Dataset ini berisi data spesies laba-laba beserta tempat ditemukannya dan nama penemunya. Dataset ini diambil dari <a href="https://www.kaggle.com/jehanbhathena/spider-taxonomy-dataset?select=species_export_20211111.csv">https://www.kaggle.com/jehanbhathena/spider-taxonomy-dataset?select=species_export_20211111.csv</a> yang kemudian diambil 999 data teratas untuk mengurangi jumlah data dan mempercepat proses algoritma.</p>
HKI, Buku Konsep Peran Manajemen Laba Sebagai Pemediasi, 2022
<p><strong>Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) : Pengertian dan Jenisnya</strong></p> <p>Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu <a href="http://uma.ac.id/">hak asasi manusia (human right).</a></p> <p>HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari <a href="http://lp2m.uma.ac.id/">suatu kreativitas intelektual</a>. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.</p> <p>Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.</p> <p><strong>Pentingnya HAKI</strong></p> <p>Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta buku, dan kondisi ekonomi masyarakat.</p> <p>Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya permintaan oleh masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain. Berikut ini terdapat macam-macam HaKI</p> <p><strong>Macam-macam HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)</strong></p> <p>1. Hak Cipta</p> <p>Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.</p> <p>Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.</p> <p>2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi</p> <p>A. Paten</p> <p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.</p> <p>Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.</p> <p>B. Merek</p> <p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.</p> <p>Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.</p> <p>Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.</p> <p>Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.</p> <p>Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.</p> <p>Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.</p> <p>C. Desain Industri</p> <p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.</p> <p>D. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu</p> <p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.</p> <p>E. Rahasia Dagang</p> <p>Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.</p> <p>F. Indikasi Geografis</p> <p>Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.</p> <p><strong>Prinsip-Prinsip HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual</strong></p> <p><strong>Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :</strong></p> <p><strong>1. Prinsip Ekonomi</strong><br> Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.</p> <p><strong>2. Prinsip Keadilan</strong><br> Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.</p> <p><strong>3. Prinsip Kebudayaan</strong><br> Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.</p> <p><strong>4. Prinsip Sosial</strong><br> Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.</p>
HKI Kerangka Penelitian Peran Manajemen Laba Sebagai Pemediasi Pengaruh Wajah Maskulinitas CEO Pria
<p><strong>Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) : Pengertian dan Jenisnya</strong></p> <p>Sudahkah anda familiar dengan Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI? HaKI mempunyai fungsi utama untuk memajukan kreatifitas dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Tapi sejauh mana anda mengetahui Hak Kekayaan Intelektual? Yuk bahas bersama-sama.</p> <p>Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu <a href="http://uma.ac.id/">hak asasi manusia (human right).</a></p> <p>HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari <a href="http://lp2m.uma.ac.id/">suatu kreativitas intelektual</a>. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.</p> <p>Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.</p> <p><strong>Pentingnya HAKI</strong></p> <p>Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta buku, dan kondisi ekonomi masyarakat.</p> <p>Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya permintaan oleh masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain. Berikut ini terdapat macam-macam HaKI</p> <p><strong>Macam-macam HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)</strong></p> <p>1. Hak Cipta</p> <p>Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.</p> <p>Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.</p> <p>2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi</p> <p>A. Paten</p> <p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.</p> <p>Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.</p> <p>B. Merek</p> <p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.</p> <p>Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.</p> <p>Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.</p> <p>Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.</p> <p>Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.</p> <p>Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.</p> <p>C. Desain Industri</p> <p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.</p> <p>D. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu</p> <p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.</p> <p>E. Rahasia Dagang</p> <p>Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.</p> <p>F. Indikasi Geografis</p> <p>Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.</p> <p><strong>Prinsip-Prinsip HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual</strong></p> <p><strong>Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :</strong></p> <p><strong>1. Prinsip Ekonomi</strong><br> Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.</p> <p><strong>2. Prinsip Keadilan</strong><br> Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.</p> <p><strong>3. Prinsip Kebudayaan</strong><br> Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.</p> <p><strong>4. Prinsip Sosial</strong><br> Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.</p>
PERTEMUAN 5, 17 OKTOBER 2022, PUSAT LABA, STIESIA SURABAYA
<p><strong>Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)</strong></p> <p>Setelah menempuh mata kulian ini mahasiswa mampu <strong>menganalisis</strong> lingkungan pengendalian manajemen, proses pengendalain manajemen dan variasi dalam pengendalain manajemen dan mampu <strong>mendesain </strong>serta mampu <strong>memanfaatkan</strong> secara optimal sistem pengendalian manajemen untuk mendukung fungsi Controller.</p> <p>Mahasiswa mampu memahami pusat laba, pengukuran pusat laba dan pusat laba lainnya</p> <p>Indikator Pembelajaran</p> <p>1. Menjelaskan wewenang dan pengukuran pusat laba</p> <p>2. Mengidentifikasi konsep-konsep laba yang dipakai sebagai pengukuran pusat laba</p> <p> </p>
Efficacy and Safety Study of Benralizumab Added to High-dose Inhaled Corticosteroid Plus LABA in Patients With Uncontrolled Asthma
ClinicalTrials.gov study NCT01928771. IPD Sharing: Not stated. Countries: 17. Publications: 9.
Efficacy and Safety Study of Benralizumab in Patients With Uncontrolled Asthma on Medium to High Dose Inhaled Corticosteroid Plus LABA (MIRACLE)
ClinicalTrials.gov study NCT03186209. IPD Sharing: YES. Countries: 4. Publications: 1.
A Safety Extension Study to Evaluate the Safety and Tolerability of Benralizumab (MEDI-563) in Asthmatic Adults and Adolescents on Inhaled Corticosteroid Plus LABA
ClinicalTrials.gov study NCT02258542. IPD Sharing: Not stated. Countries: 24. Publications: 2.
Roflumilast in Chronic Obstructive Pulmonary Disease (COPD) Patients Treated With Fixed Dose Combinations of Long-acting β2-agonist (LABA) and Inhaled Corticosteroid (ICS)
ClinicalTrials.gov study NCT01443845. IPD Sharing: Not stated. Countries: 17. Publications: 3.
Roflumilast in Chronic Obstructive Pulmonary Disease (COPD) Patients Treated With Fixed Combinations of Long-acting β2-agonists (LABA) and Inhaled Glucocorticosteroid (ICS)
ClinicalTrials.gov study NCT01329029. IPD Sharing: Not stated. Countries: 21. Publications: 5.
Blacks and Exacerbations on Long Acting Beta Agonists (LABA) vs. Tiotropium (BELT)
ClinicalTrials.gov study NCT01290874. IPD Sharing: UNDECIDED. Countries: 1. Publications: 2.
A Study to Compare the Efficacy of Fluticasone Furoate/Vilanterol Inhalation Powder With Usual Inhaled Corticosteroids (ICS)/Long Acting Beta Agonists (LABA) in Persistent Asthma
ClinicalTrials.gov study NCT02446418. IPD Sharing: Not stated. Countries: 2. Publications: 1.
Efficacy and Safety Study of Benralizumab to Reduce OCS Use in Patients With Uncontrolled Asthma on High Dose Inhaled Corticosteroid Plus LABA and Chronic OCS Therapy
ClinicalTrials.gov study NCT02075255. IPD Sharing: Not stated. Countries: 12. Publications: 4.
Comparisons of Inhaled LAMA or LAMA+LABA or ICS+LABA for COPD With Bronchiectasis
ClinicalTrials.gov study NCT02546297. IPD Sharing: Not stated. Countries: 1. Publications: 3.
Safety, Tolerability, Pharmacokinetic and Pharmacodynamic Effects of GSK573719 (LAMA) and GW642444 (LABA)Administered Individually and Concurrently in Healthy Japanese Subjects
ClinicalTrials.gov study NCT00976144. IPD Sharing: YES. Countries: 1. Publications: 1.
Sub-Sensitivity to Long-Acting Bronchodilators (LABA)
ClinicalTrials.gov study NCT01117116. IPD Sharing: Not stated. Countries: 1. Publications: 0.
Observational Study of Adherence to LABA / LAMA in Chronic Obstructive Pulmonary Disease (COPD)
ClinicalTrials.gov study NCT01937390. IPD Sharing: Not stated. Countries: 1. Publications: 0.
Effectiveness of Tiotropium + Olodaterol Versus Inhaled Corticosteroids (ICS) + Long-acting β2-agonists (LABA) Among COPD Patients in Taiwan
ClinicalTrials.gov study NCT05402020. IPD Sharing: NO. Countries: 1. Publications: 0.
Efficacy and Safety Study of Benralizumab Added to Medium-dose Inhaled Corticosteroid Plus LABA in Patients With Uncontrolled Asthma
ClinicalTrials.gov study NCT01947946. IPD Sharing: Not stated. Countries: 7. Publications: 0.
U-LABA/ICS Effects on Exercise Performance, Indacaterol
ClinicalTrials.gov study NCT06067100. IPD Sharing: UNDECIDED. Countries: 1. Publications: 0.
ScienceDex guides
Understand access before you commit
These curated guides explain access requirements, typical timelines, costs, and reuse considerations for widely used research datasets.
Allen Brain Atlas
Allen Brain Atlas is an Allen Institute collection of brain map atlases, datasets, APIs, and analysis tools covering mouse, human, and non-human primate brain resources.
Annotated Behaviour and Observability Dataset (ABODe)
ABODe is a University of Edinburgh DataShare dataset for behavior classification in group-housed mice using home-cage video, identities, bounding boxes, ground-plate positions, and annotator labels.
DANDI Archive for NWB datasets
DANDI is a BRAIN Initiative archive for publishing and sharing neurophysiology data, including electrophysiology, optophysiology, and behavioral data packaged as NWB and related standards.
International Brain Laboratory public data
The International Brain Laboratory public data releases expose standardized mouse decision-making experiments, including Neuropixels recordings, widefield calcium imaging, behavior, and session metadata accessed through the ONE API.
OpenNeuro
OpenNeuro is a free, open platform for sharing neuroimaging datasets, with public search, dataset pages, and download paths for web, S3, DataLad, and the OpenNeuro CLI.